Rabu, 23 November 2016

Administrasi Keuangan



MAKALAH
PENYUSUNAN DAN PENEMPATAN APBN
DI
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 4

REZA FAUZAN UTAMA (71433441061)
WAGINO (7153344034)

index.jpg







UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
FAKULTAS EKONOMI
PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
2016

KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kita panjatkan pada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa (TYME) atas karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Penyusunan dan Penetapan APBN”. Tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kuliah kami denga mata kuliah “Administrasi Keuangan”.

Dengan penuh kesadaran kami  tahu bahwa sesungguhnya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Dalam proses pembuatan ini kami menjumpai hambatan, namun berkat dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih.

Kami mohon maaf bila masih ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Kritik dan saran kami terima dengan sepenuh hati.

Medan, 07 Oktober 2016
Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………              1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………..     .         2

BAB I PENDAHULUAN……………………………………………… …………     .         3
1.1 LATAR BELAKANG………………………………………………………               3
1.2 RUMUSAN MASALAH…………………………………….......................                3
1.3 TUJUAN…………………………………………………………………….      .         3
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………
A. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)……..              4
B.  Dasar Hukum APBN………………………………………………………….              7

C.  Siklus APBN………………………………………………………………….                8

D. Perencanaa dan Penganggaran APBN………………………………………..               8
E.  Penetapan/Persetujuan APBN………………………………………………..               9
F.   Fungsi APBN…………………………………………………………………               9
G. Prinsip Penyusunan APBN…………………………………………………..              10
H. Azaz Penyusunan APBN……………………………………………………...             10
I.    Siklus Anggaran APBN……………………………………………………….             10
J.    Rencana Kerja Pemerintah……………………………………………………             13
K. Ciri Penyusunan RKP………………………………………………………...              15

BAB III PENUTUP…………………………………………………………………             17
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………             17
3.2 SARAN………………………………………………………………………             17

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………...               18







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang, terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja.
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR.
Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.2.1        Apakah yang dimaksud dengan APBN?
1.2.2        Bagaimana penyusunan APBN itu?
1.2.3        Bagaimana penempatan APBN itu?

1.3  TUJUAN
1.3.1        Mengetahui pengertian APBN secara jelas
1.3.2        Mengetahui penyusunan dan penempatan APBN tersebut
BAB II
PEMBAHASAN


L.     Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

             Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
            Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
            Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Berikut ini merupakan Proses Penyusunan APBN yaitu:
Cara menyusun Rencana APBN dengan 3 (Top Down, Bottom Up dan Mixing) cara dan perbandingan kelebihan serta kekurangannya :
1.TOP  DOWN (dari atas ke bawah)
Cara ini pemerintah pusat sudah menghitung setinggi-tingginya anggaran sesuai rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan tahun berjalan.

Positif atau  kelebihan :
karena sudah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maka pelaksanaannya kemungkinan besar bisa lebih  efisien karena mau tidak mau masing – masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai yang diberikan pemerintah pusat.Selain itu waktunya dan proses penyelenggaraan perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak menunggu  pendapat /usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga lebih bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan pemerintah pusat. Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak hierarki dalam menetapkan anggaran.

Negatif atau Kelemahan :
 Departemen yang dibawah tidak bisa menaikkan perencanaan atau usulan karena sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa terjadi kemungkinan  pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan hasilnya. Biayanya kadang lebih tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan anggaran berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan di ambil pihak pemerintah pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang merata sampai ke tingkat paling bawah dan kecil.

Saran :
Sebaiknya pemerintah pusat dalam menyusun anggaran lebih bijaksana dan benar- benar tahu kebutuhan masing – masing departemen sampai tingkat paling bawah agar tepat sasaran. Sebaiknya ada pengawasan yang ketat agar anggaran sampai ke taingkat paling bawah sesuai penyusunan yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga benar- benar merata dan tepat sasaran.
2.BOTTOM UP (dari bawah ke atas )
Cara ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam suatu lembaga / departemen di atasnya, menyusun anggarannya dan selanjutnya dinaikkan ke atasnya secara hierarki sampai ke lembaga / departemen (Ketua / Menteri2), dan ke menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun RAPBN secara keseluruhan diseluruh lembaga / departemen yang ada.

Positif atau Kelebihan :
Karena penyusunannya hierarki dari departemen bawah kemudian dinaikkan ke atasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran lebih tepat sesuai kebutuhan masing – masing departemen. Lebih bersifat kapital karena mempertimbangkan usulan dari departemen bawah dalam penyusunan anggaran dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan. Lebih teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui dalam menaikkan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah.Anggaran bisa lebih merata ke tingkat paling bawah karena mempertimbangkan usulan paling bawah dalam penyusunan.
Negatif / Kelemahan :
Proses pembuatan / penyusunan memakan waktu dan biaya yang lama karena harus menunggu usulan departemen yang bawah kemudian ke atasnya secara hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan menentukan anggaran juga lebih rumit. Kemungkinan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi. Jika pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.

Saran :
Sebaiknya disini departemen bawah dalam mengusulkan anggaran tidak berlebihan sehingga lebih efisien.dan jangan terlalu banyak tingkatan /hierarki sehingga mempercepat proses penyusunan. Harus ada pengawasan yang teliti sehingga jelas pelaksanaan anggaran tersebut.
3. MIXING (campuran)
Cara ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau Menteri Keuangan )sudah mempunyai anggaran setinggi-tingginya, akan tetapi sebelum menyusun rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan departemen atau unit-unit dibawanhya.

Positif / Kebaikan :
Lebih bersifat demokratis karena dalam menyusun anggaran meskipun pemerintah mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan unit / departemen bawah. Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah sehingga lebih merata dan adil karena anggaran yang di tentukan pemerintah sesuai usulan yang di ajukan departemen bawah sehingga lebih efektif biayanya. Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada kesepakatan antara perencanaan anggaran dengan usulan.

Negatif / Kelemahan :
Prosesnya lebih rumit karena perlu menyesuaikan antara usulan departemen  dengan anggaran yang dipunyai pemerintah.Butuh waktu yang lama agar terjadi kesesuan karena menunggu usulan unit –unit yang bawah.Kadang Usulan yang di ajukan unit bawah melebihi anggaran yang di berikan pemerintah.

B.        Dasar Hukum APBN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Bunyi pasal 23:
ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

C.  Siklus APBN

Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Ada 5 tahapan pokok dalam satu siklus APBN di Indonesia. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh DPR (lembaga legislatif), dan tahap kelima pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:

D. Perencanaan dan penganggaran APBN

Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:
  • penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
  • Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran
  • Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi
kebutuhan dananya
  • Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan;
  • K/L menyusun rencana kerja (Renja);
  • Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan;
  • Rancangan awal RKP disempurnakan;
  • RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.
Tahap penganggaran dimulai dari:
  • penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif;
  • penetapan pagu indikatif (3) penetapan pagu anggaran K/L;
  • penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L);
  • penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN;
  • penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.

E.  Penetapan/Persetujuan APBN

Kegiatan penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan Oktober-Desember. Kegiatan dalam tahap ini berupa pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-undang APBN serta penetapannya oleh DPR. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.

F.   Fungsi APBN

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

G. Prinsip penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

H. Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan asas-asas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara

I.     Siklus Anggaran  APBN
Secara garis besar, tahab-tahab siklus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Penyusunan RAPBN oleh pemerintah
2.      Penyampaian RAPBN kepada DPR/pengesahannya
3.      Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
4.      Pengawasan pelaksanaan APBN oleh BPK
5.      Pertanggungjawaban/Perhitungan Anggaran Negara (PAN)
6.      Persetujuan RUU PAN menjadi UU PAN oleh DPR
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN sesuai dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara adalah sebagai berikut :
1.      Pengesahan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah
2.      Penegasan peran DPR?DPRD dan pemerintah dalam sistem penganggaran
3.      Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran
4.      Penyempurnaan klasifikasi anggaran
5.      Penyatuan anggaran dan
6.      Penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran
Berkaitan dengan fungsi penganggaran pemerintah, penganggaran mempunyai 3 tujuan uama yaitu:
1.      Stabilitas fiscal makro
2.      Alokasi sumber daya sesuai perioritas dan
3.      Pemamfaatan anggaran secara efektif dan efisien
Untuk mencapai tujuan penganggaran ini, dilakukan dengan 3 pendekatan baru dalam penyusunan sistem penganggaran yaitu :
1.      Penerapan kerangka pengeluaran jangka menegah
2.      Penerapan penganggaran terpadu dan
3.      Penerapan penganggaran berbasis kinerja (ABK)
Uraian secara rinci mengenai pendekatan baru dalam pengangguran adalah sebagai berikut :
1.      Penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
 Kerangka pengeluaran jangka menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiscal secara berkelanjutan. Kementerian negara/lembaga mengajukan usulan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan dalam tahun anggaran yang direncanakan dan menyampaikan prakiraan maju yang merupakan implikasi kebutuhan untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.
2.      Penerapan Penganggaran Terpadu
  Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan pengangguran di lingkungan kementerian negara/lembaga untuk menghasilkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
3.      Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (ABK)
 penerapan penganggaran kinerja menekankan pada ketersediaan rencana kerja yang benar-benar mencerminkan komitmen kementerian negara/lembaga sebagai bagian dari proses penganggaran.penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indicator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan. Tingkat kegiatan yang direncanakan dan standar biaya yang ditetapkan pada awal siklus tahunan penyusunan anggaran menjadi dasar dalam menentukan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju bagi program yang bersangkutan. Standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi pemerintah pusat, ditetapkan oleh menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait.

Pengaturan mengenai pengukuran kinerja, evaluasi kinerja kegiatan, evaluasi kinerja program adalah sebagai berikut :
a.       Dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja, kementerian negara/lembaga melaksanakan pengukuran kinerja
b.      Kementerian negarra/lembaga melakukan evaluasi kinerja kegiatan suatu kerja kementerian negara/lembaga setiap tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja kegiatan yang telah ditetapkan sebagai umpan balik bagi penyusunan RKA-KI, tahun berikutnya
c.       Kementerian negara/lembaga melakukan evaluasi kinerja program sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sector public, perlu dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasioanl. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk :
a.       Memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja
b.      Memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah
c.       Menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor public dan
d.      Memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistic keuangan pemerintah
Selama ini, anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokkan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan, dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukkan, dan penyimpangan anggaran. Sementara itu, penaungan rencana pmbangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dalam era globalisasi. Elemen-elemen tujuan penganggaran ini perlu dikelola dengan baik agar ketiganya dapat saling mendukung.
J.     Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

a.       Pengertian Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Rencana kerja pemerintah penjabaran dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional, memuat rancangan kerangka ekonimi makro yang termasuk didalamnya arah kebijakan fiscal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKP dimaksudkan sebagai upaya pemerintah secara menyeluruh untuk mewujudkan tujuan bernegara. Untuk itu, RKP tidak hanya memuat kegiatan-kegiatan dalam kerangka investasi pemerintah dan pelayanan public, tetapi juga untuk menjalankan fungsi pemerintah sebagai penentu kebijakan dengan menetapkan kerangka regulasi guna mendorong partisipasi masyarakat.

b.      Penyusunan RKP
Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKP adalah sebagai berikut :
1.      Dasar penyusunan RKP adalah Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja-KL) dan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi, kabupaten, dan kota  sebagai bahan masukan. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Rencana strategis Kemeterian Negara/Lembaga (Renstra-KL) dan mengacu pada perioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
2.      Kemeterian perencanaan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan untuk menyelaraskan antar Renja-KL dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang tercantum dalam Renja-KL dengan rancangan RKPD.
3.      Hasil musyawarah pererncanaan pembangunan digunakan untuk memutakhirkan Rancangan RKP yang akan dibahas dalam siding cabinet untukk ditetapkan menjadi RKP dengan keputusan presiden paling lambat pertengahan bulan Mei.
4.      RKP digunakan sebagai ahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR.
5.      Dalam hal RKP yang ditetapkan berbeda dengan hasil pembahasan dengan DPR. Pemerintah menggunakan RKP hasil pembahasan dengan DPR. Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKP antara lain:
v  Program dan kegiatan dalam RKP disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu
v  Program dalam RKP terdiri dari kegiatan yan berupa :
-          Kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, meupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat
-          Kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa public yang diperlukan masyarakat
v  Sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKP digunakan Standar Pelayanan Minimum. Standar Pelayanan Minimum disusun oleh kementerian negara/lembaga yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, melalui koordinasi dengan kementerian perencanaan, kemeterian keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait
v  Sebagai suatu rencana kerja, program dan kegiatan yang memuat dalam RKP sudah bersifat terukur (measureable) karena harus sudah memperhitungkan ketesediaan anggaran. Artinya, sebagai dokumen perenccanaan, RKP tidak lagi memuat daftar penjang usulan kegiatan kementerian negara/lembaga yang selama ini lebih dianggap sebagai “daftar keinginan” yang belum tentu dapat dilaksanakan. Inilah karakteristik yang mendasar dalam RKP.

K.    Ciri Penyusunan RKP
Hal-hal yang baru dalam penyusunan RKP adalah proses penyusunannya memiliki 3 ciri baru yaitu :
a.       Penegasann cakupan isi proses “top-down” dan “bottom-up”. Proses top-down merupakan langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh lembaga-lembaga pusat (entral agency) yaitu kemeterian keuangan dan kementerian perencanaan pembangunan nasional kepada kementerian negara/lembaga tentang penyusunan kerja. Batasan umum ini mencakup prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif. Di dalam batasan ini, kementerian negara/lembaga diberi kekuasaan untuk merancang kegiatan-kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah disepakati. Rancangan ini disampaikan kembali kepada central agency untuk selanjutnya diserasikan secara nasional inilah inti proses bottom-up.
b.      Sebagai tindak lanjut kebijakan desentralisasi maka kegiatan pemerintah pusat di daerah menjadi salah satu perhatian utama. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar kegiatan pemerintah pusat di daerah terdistribusi secara adil dan dapat menciptakan sinegri secara nasional. Untuk mencapai tujuan ini, maka dalam rangka penyusunan RKP dilaksanakan musyawarah perencanaan baik antar kementerian negara/lembaga maupun antara kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah provinsi.
c.       Proses penyusunan RPK adalah juga proses penyatuan persepsi kementerian negara/lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dan konsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.

















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

3.2  Saran
Dalam Penyusunan dan Penempatan Anggaran Pendapatan dan belaanja Negara haruslah disusun secara efektif mungkin agar kebutuhan khususnya masyarakat dapat memenuhi untuk biaya kelangsungan hidupnya.



DAFTAR PUSTAKA


Akuntansi Sektor Publik Organisasi Non Laba, Halaman: 44-46.

Barus Cepat, M.Si, Drs, Administrasi Keuangan, UNIMED,2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar