MAKALAH
PENYUSUNAN DAN PENEMPATAN
APBN
DI
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 4
REZA FAUZAN
UTAMA (71433441061)
WAGINO
(7153344034)

UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
FAKULTAS EKONOMI
PENDIDIKAN ADMINISTRASI
PERKANTORAN
2016
Segala
puji dan syukur kita panjatkan pada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa (TYME) atas karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Penyusunan dan Penetapan APBN”.
Tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kuliah kami denga mata
kuliah “Administrasi Keuangan”.
Dengan
penuh kesadaran kami tahu bahwa sesungguhnya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Dalam proses pembuatan ini kami
menjumpai hambatan, namun berkat dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya
kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan cukup baik, oleh karena itu
melalui kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih.
Kami mohon
maaf bila masih ada kesalahan dalam pembuatan
makalah ini. Kritik dan saran kami terima dengan sepenuh hati.
Medan, 07 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………… 1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….. . 2
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………… ………… . 3
1.1 LATAR BELAKANG……………………………………………………… 3
1.2 RUMUSAN MASALAH……………………………………....................... 3
1.3 TUJUAN……………………………………………………………………. . 3
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………
A. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)…….. 4
B. Dasar Hukum APBN…………………………………………………………. 7
C. Siklus APBN…………………………………………………………………. 8
D. Perencanaa dan Penganggaran APBN……………………………………….. 8
E. Penetapan/Persetujuan APBN……………………………………………….. 9
F.
Fungsi APBN………………………………………………………………… 9
G. Prinsip Penyusunan APBN………………………………………………….. 10
H. Azaz Penyusunan APBN……………………………………………………... 10
I.
Siklus Anggaran APBN………………………………………………………. 10
J.
Rencana Kerja Pemerintah…………………………………………………… 13
K. Ciri Penyusunan RKP………………………………………………………... 15
BAB III PENUTUP………………………………………………………………… 17
3.1 KESIMPULAN……………………………………………………………… 17
3.2 SARAN……………………………………………………………………… 17
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………... 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang
ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang, terdiri atas anggaran pendapatan,
anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas
pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk
keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja dirinci menurut
organisasi, fungsi dan jenis belanja.
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan
APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan
tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan,
dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan
surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran
kepada DPR.
Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal
dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan
pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan
umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian
negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Apakah yang
dimaksud dengan APBN?
1.2.2
Bagaimana
penyusunan APBN itu?
1.2.3
Bagaimana
penempatan APBN itu?
1.3 TUJUAN
1.3.1
Mengetahui
pengertian APBN secara jelas
1.3.2
Mengetahui
penyusunan dan penempatan APBN tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
L. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan
APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan
tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan,
dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan
surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran
kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya
pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama
antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas
anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam
penyusunan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN,
menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya,
berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran
tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun
anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut
disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan
undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN,
disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan
Agustus tahun sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan
keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak
menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Berikut ini merupakan Proses Penyusunan APBN yaitu:
Cara menyusun Rencana APBN
dengan 3 (Top Down, Bottom Up dan Mixing) cara dan perbandingan kelebihan serta
kekurangannya :
1.TOP DOWN (dari atas
ke bawah)
Cara ini pemerintah pusat sudah menghitung
setinggi-tingginya anggaran sesuai rencana kegiatan dan program yang akan
dilaksanakan tahun berjalan.
Positif atau kelebihan :
karena sudah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah
pusat maka pelaksanaannya kemungkinan besar bisa lebih efisien karena mau
tidak mau masing – masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya
sesuai yang diberikan pemerintah pusat.Selain itu waktunya dan proses
penyelenggaraan perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak
menunggu pendapat /usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga lebih
bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan pemerintah pusat. Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak hierarki dalam menetapkan
anggaran.
Negatif atau Kelemahan :
Departemen yang dibawah tidak bisa menaikkan
perencanaan atau usulan karena sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa
terjadi kemungkinan pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan hasilnya. Biayanya kadang lebih tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan
anggaran berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan di ambil pihak
pemerintah pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang merata sampai ke tingkat
paling bawah dan kecil.
Saran :
Sebaiknya pemerintah pusat dalam menyusun anggaran
lebih bijaksana dan benar- benar tahu kebutuhan masing – masing departemen
sampai tingkat paling bawah agar tepat sasaran. Sebaiknya ada pengawasan yang ketat agar anggaran sampai ke taingkat paling
bawah sesuai penyusunan yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga benar- benar
merata dan tepat sasaran.
2.BOTTOM UP (dari bawah ke
atas )
Cara ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam
suatu lembaga / departemen di atasnya, menyusun anggarannya dan selanjutnya
dinaikkan ke atasnya secara hierarki sampai ke lembaga / departemen (Ketua /
Menteri2), dan ke
menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun RAPBN secara keseluruhan diseluruh
lembaga / departemen yang ada.
Positif atau Kelebihan :
Karena penyusunannya hierarki dari departemen bawah
kemudian dinaikkan ke atasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran
lebih tepat sesuai kebutuhan masing – masing departemen. Lebih bersifat kapital karena mempertimbangkan usulan dari departemen bawah
dalam penyusunan anggaran dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan. Lebih teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui
dalam menaikkan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah.Anggaran bisa
lebih merata ke tingkat paling bawah karena mempertimbangkan usulan paling
bawah dalam penyusunan.
Negatif / Kelemahan :
Proses pembuatan / penyusunan memakan waktu dan biaya
yang lama karena harus menunggu usulan departemen yang bawah kemudian ke
atasnya secara hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan
menentukan anggaran juga lebih rumit. Kemungkinan
usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi. Jika pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.
Saran :
Sebaiknya disini departemen bawah dalam mengusulkan
anggaran tidak berlebihan sehingga lebih efisien.dan jangan terlalu banyak
tingkatan /hierarki sehingga mempercepat proses penyusunan. Harus ada pengawasan yang teliti sehingga jelas pelaksanaan anggaran
tersebut.
3. MIXING (campuran)
Cara ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau
Menteri Keuangan )sudah mempunyai anggaran setinggi-tingginya, akan tetapi sebelum menyusun rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran
dari lembaga dan departemen atau unit-unit dibawanhya.
Positif / Kebaikan :
Lebih bersifat demokratis karena dalam menyusun
anggaran meskipun pemerintah mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan unit
/ departemen bawah. Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah sehingga
lebih merata dan adil karena anggaran yang di tentukan pemerintah sesuai usulan
yang di ajukan departemen bawah sehingga lebih efektif biayanya. Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada kesepakatan antara
perencanaan anggaran dengan usulan.
Negatif / Kelemahan :
Prosesnya lebih rumit karena perlu menyesuaikan antara
usulan departemen dengan anggaran yang dipunyai pemerintah.Butuh waktu
yang lama agar terjadi kesesuan karena menunggu usulan unit –unit yang
bawah.Kadang Usulan yang di ajukan unit bawah melebihi anggaran yang di berikan
pemerintah.
B.
Dasar Hukum APBN
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan
negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII
Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“
|
Bunyi pasal 23:
ayat (1): Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan
setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. |
”
|
C. Siklus APBN
Siklus Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses
penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan
perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Ada 5 tahapan pokok dalam
satu siklus APBN di Indonesia. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 (kedua)
dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap
kedua penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh DPR (lembaga
legislatif), dan tahap kelima pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan
tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tahapan kegiatan dalam siklus
APBN adalah sebagai berikut:
D. Perencanaan dan penganggaran APBN
Tahapan ini
dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal
untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan yaitu,
perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:
- penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
- Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran
- Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi
- Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan;
- K/L menyusun rencana kerja (Renja);
- Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan;
- Rancangan awal RKP disempurnakan;
- RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.
Tahap penganggaran dimulai dari:
- penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif;
- penetapan pagu indikatif (3) penetapan pagu anggaran K/L;
- penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L);
- penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN;
- penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.
E. Penetapan/Persetujuan APBN
Kegiatan
penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan
Oktober-Desember. Kegiatan dalam tahap ini berupa pembahasan Rancangan APBN dan
Rancangan Undang-undang APBN serta penetapannya oleh DPR. Selanjutnya
berdasarkan persetujuan DPR,
Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti
dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN
dimaksud.
F. Fungsi APBN
APBN merupakan
instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka
membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai
fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
G. Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan,
prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
H. Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
asas-asas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara
I.
Siklus Anggaran APBN
Secara
garis besar, tahab-tahab siklus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Penyusunan RAPBN
oleh pemerintah
2.
Penyampaian
RAPBN kepada DPR/pengesahannya
3.
Pelaksanaan APBN
oleh pemerintah
4.
Pengawasan
pelaksanaan APBN oleh BPK
5.
Pertanggungjawaban/Perhitungan
Anggaran Negara (PAN)
6.
Persetujuan RUU
PAN menjadi UU PAN oleh DPR
Ketentuan mengenai
penyusunan dan penetapan APBN sesuai dengan Undang-Undang tentang Keuangan
Negara adalah sebagai berikut :
1.
Pengesahan
tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah
2.
Penegasan peran
DPR?DPRD dan pemerintah dalam sistem penganggaran
3.
Pengintegrasian
sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran
4.
Penyempurnaan
klasifikasi anggaran
5.
Penyatuan
anggaran dan
6.
Penggunaan
kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran
Berkaitan dengan fungsi
penganggaran pemerintah, penganggaran mempunyai 3 tujuan uama yaitu:
1.
Stabilitas
fiscal makro
2.
Alokasi sumber
daya sesuai perioritas dan
3.
Pemamfaatan
anggaran secara efektif dan efisien
Untuk mencapai tujuan
penganggaran ini, dilakukan dengan 3 pendekatan baru dalam penyusunan sistem
penganggaran yaitu :
1.
Penerapan
kerangka pengeluaran jangka menegah
2.
Penerapan
penganggaran terpadu dan
3.
Penerapan
penganggaran berbasis kinerja (ABK)
Uraian
secara rinci mengenai pendekatan baru dalam pengangguran adalah sebagai berikut
:
1.
Penerapan
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Kerangka pengeluaran jangka menengah digunakan
untuk mencapai disiplin fiscal secara berkelanjutan. Kementerian negara/lembaga
mengajukan usulan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan dalam tahun
anggaran yang direncanakan dan menyampaikan prakiraan maju yang merupakan
implikasi kebutuhan untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun
berikutnya.
2.
Penerapan
Penganggaran Terpadu
Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan
mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan pengangguran di lingkungan
kementerian negara/lembaga untuk menghasilkan dokumen Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dengan klasifikasi anggaran
belanja menurut organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
3.
Penerapan Penganggaran
Berbasis Kinerja (ABK)
penerapan penganggaran kinerja menekankan pada
ketersediaan rencana kerja yang benar-benar mencerminkan komitmen kementerian
negara/lembaga sebagai bagian dari proses penganggaran.penyusunan anggaran
berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan
dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian
hasil dan keluaran tersebut. Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja
diperlukan indicator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap
program dan jenis kegiatan. Tingkat kegiatan yang direncanakan dan standar
biaya yang ditetapkan pada awal siklus tahunan penyusunan anggaran menjadi dasar
dalam menentukan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan
maju bagi program yang bersangkutan. Standar biaya, baik yang bersifat umum
maupun yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi pemerintah pusat,
ditetapkan oleh menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian
negara/lembaga terkait.
Pengaturan mengenai pengukuran kinerja, evaluasi kinerja kegiatan,
evaluasi kinerja program adalah sebagai berikut :
a.
Dalam rangka
penerapan anggaran berbasis kinerja, kementerian negara/lembaga melaksanakan
pengukuran kinerja
b.
Kementerian
negarra/lembaga melakukan evaluasi kinerja kegiatan suatu kerja kementerian
negara/lembaga setiap tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja
kegiatan yang telah ditetapkan sebagai umpan balik bagi penyusunan RKA-KI,
tahun berikutnya
c.
Kementerian
negara/lembaga melakukan evaluasi kinerja program sekurang-kurangnya sekali
dalam 5 (lima) tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah
ditetapkan
Sejalan dengan upaya untuk
menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sector public, perlu
dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang
digunakan secara internasioanl. Perubahan dalam pengelompokan transaksi
pemerintah tersebut dimaksudkan untuk :
a.
Memudahkan
pelaksanaan anggaran berbasis kinerja
b.
Memberikan
gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah
c.
Menjaga
konsistensi dengan standar akuntansi sektor public dan
d.
Memudahkan
penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistic keuangan pemerintah
Selama ini, anggaran belanja
pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja
pembangunan. Pengelompokkan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja
pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti
pentingnya pembangunan, dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang
terjadinya duplikasi, penumpukkan, dan penyimpangan anggaran. Sementara itu,
penaungan rencana pmbangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima
tahunan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dirasakan tidak realistis dan
semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dalam
era globalisasi. Elemen-elemen tujuan penganggaran ini perlu dikelola dengan
baik agar ketiganya dapat saling mendukung.
J.
Rencana Kerja
Pemerintah (RKP)
a.
Pengertian
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Rencana kerja pemerintah penjabaran dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional, memuat rancangan kerangka ekonimi
makro yang termasuk didalamnya arah kebijakan fiscal dan moneter, prioritas pembangunan,
rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKP dimaksudkan
sebagai upaya pemerintah secara menyeluruh untuk mewujudkan tujuan bernegara.
Untuk itu, RKP tidak hanya memuat kegiatan-kegiatan dalam kerangka investasi
pemerintah dan pelayanan public, tetapi juga untuk menjalankan fungsi
pemerintah sebagai penentu kebijakan dengan menetapkan kerangka regulasi guna
mendorong partisipasi masyarakat.
b.
Penyusunan RKP
Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKP adalah
sebagai berikut :
1.
Dasar penyusunan
RKP adalah Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja-KL) dan Rancangan
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bahan masukan. Renja-KL disusun dengan
berpedoman pada Rencana strategis Kemeterian Negara/Lembaga (Renstra-KL) dan
mengacu pada perioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
2.
Kemeterian
perencanaan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan untuk menyelaraskan
antar Renja-KL dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang
tercantum dalam Renja-KL dengan rancangan RKPD.
3.
Hasil musyawarah
pererncanaan pembangunan digunakan untuk memutakhirkan Rancangan RKP yang akan
dibahas dalam siding cabinet untukk ditetapkan menjadi RKP dengan keputusan
presiden paling lambat pertengahan bulan Mei.
4.
RKP digunakan sebagai
ahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR.
5.
Dalam hal RKP
yang ditetapkan berbeda dengan hasil pembahasan dengan DPR. Pemerintah
menggunakan RKP hasil pembahasan dengan DPR. Hal yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan RKP antara lain:
v Program dan kegiatan dalam RKP disusun dengan
pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan
penganggaran terpadu
v Program dalam RKP terdiri dari kegiatan yan berupa :
-
Kerangka
regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, meupun mengatur
kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat
-
Kerangka
pelayanan umum dan investasi pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang
dan jasa public yang diperlukan masyarakat
v Sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKP digunakan
Standar Pelayanan Minimum. Standar Pelayanan Minimum disusun oleh kementerian negara/lembaga
yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan pelayanan langsung kepada
masyarakat, melalui koordinasi dengan kementerian perencanaan, kemeterian
keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait
v Sebagai suatu rencana kerja, program dan kegiatan yang
memuat dalam RKP sudah bersifat terukur (measureable)
karena harus sudah memperhitungkan ketesediaan anggaran. Artinya, sebagai
dokumen perenccanaan, RKP tidak lagi memuat daftar penjang usulan kegiatan
kementerian negara/lembaga yang selama ini lebih dianggap sebagai “daftar
keinginan” yang belum tentu dapat dilaksanakan. Inilah karakteristik yang
mendasar dalam RKP.
K.
Ciri Penyusunan
RKP
Hal-hal yang baru dalam penyusunan RKP adalah proses
penyusunannya memiliki 3 ciri baru yaitu :
a.
Penegasann
cakupan isi proses “top-down” dan “bottom-up”. Proses top-down merupakan
langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh lembaga-lembaga pusat (entral agency) yaitu kemeterian keuangan
dan kementerian perencanaan pembangunan nasional kepada kementerian
negara/lembaga tentang penyusunan kerja. Batasan umum ini mencakup prioritas
pembangunan nasional dan pagu indikatif. Di dalam batasan ini, kementerian
negara/lembaga diberi kekuasaan untuk merancang kegiatan-kegiatan pembangunan
demi pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah disepakati. Rancangan ini
disampaikan kembali kepada central agency
untuk selanjutnya diserasikan secara nasional inilah inti proses bottom-up.
b.
Sebagai tindak
lanjut kebijakan desentralisasi maka kegiatan pemerintah pusat di daerah
menjadi salah satu perhatian utama. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar
kegiatan pemerintah pusat di daerah terdistribusi secara adil dan dapat
menciptakan sinegri secara nasional. Untuk mencapai tujuan ini, maka dalam rangka
penyusunan RKP dilaksanakan musyawarah perencanaan baik antar kementerian
negara/lembaga maupun antara kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah
provinsi.
c.
Proses
penyusunan RPK adalah juga proses penyatuan persepsi kementerian negara/lembaga
tentang prioritas pembangunan nasional dan konsekuensi rencana anggarannya
sebagai persiapan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31
Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
3.2 Saran
Dalam Penyusunan dan
Penempatan Anggaran Pendapatan dan belaanja Negara haruslah disusun secara
efektif mungkin agar kebutuhan khususnya masyarakat dapat memenuhi untuk biaya
kelangsungan hidupnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Akuntansi Sektor Publik Organisasi Non Laba, Halaman: 44-46.
Barus Cepat, M.Si,
Drs, Administrasi Keuangan, UNIMED,2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar